Minggu, 06 November 2016

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara HIPPERMAKU)

MUKADDIMAH
Sesungguhnya kami menyadari bahwa persatuan dan kesatuan merupakan syarat mutlak untuk mencapai tujuan. Kalimat  tersebut akan senantiasa bersemayam dan menjadi api semangat bagi generasi muda kolaka utara dalam rangka turut serta tampil di  setiap pentas kompetisi anak bangsa. Genrasi muda  kolaka utara sebagai bagian  integral pemuda indonesia merasa  wajib pula untuk turut serta berpatisifasi dalam rangka mengisi kemerdekaan.
Cita –cita tersebut diatas hanya mungkin dapat di lakukan apabila segenap potensi generasi bersatu dalam visi maupun misi yang sama. Hal ini di ajarkan serta diamanakan oleh para leluhur kolaka utara sebagaimana yang tertuang dalam untaian kata. Oleh karena itu, kami HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA INDONESIA KOLAKA UTARA  dalam suatu organisasi yang tersusun dalam suatu anggaran dasar sebagai brikut :
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan  Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara, disingkat HIPPERMAKU.
Pasal 2
Waktu dan tempat
HIPERMAKU didirikan dimalino kab. Gowa pada tanggal 25 maret tahun 2001 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Makassar.
BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asal organisasi ini berasaskan pancasila.

Pasal 4
Sifat
Organisasi ini bersifat independen yang berwawasan kekeluargaan, kemasyarakatan, dan kedaerahan.
Pasal 5
Tujuan
Tujuan HIPPERMAKU adalah membina potensi pemuda pelajar dan mahasiswa yang berkualitas dalam mewujudkan pembangunan kolaka utara dan  tingkat nasiaonal yang berbasis pada kemakmuran rakyat.
Pasal  6
Organisasi ini berfungsi:
1.   Wadah perhimpunan pemuda, pelajar dan mahasiswa
            2.   Wadah pengembangan potensi dan kreatifitas
3.   Wadah pembinaan generasi muda kolaka utara dalam berbangsa dan bernegara

BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 7
   U s a h a

1.   Membina pribadi yang bertanggujawab dan bermoral serta mengembangkan    potensi kreatif, keilmuan, social dan budaya.
2.   Mempelopori pengmbangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia.
3.   Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan displin ilmu dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.   Berperan aktif  mendorong pelajar kemahasiswaan kepemudaan untuk menopang pembangunan daerah dan nasional.

Pasal 8
K e g i a t a n
Organisasi ini melakukan kegiatan berupa :
1.   Kegiatan dalam bidang pendidikan, pelatihan
2.   Kegiatan dalam bidang pengembangan dan penelitian Basic science, bakat yang meliputi olah raga,seni, dan kebudayaan
            3.   Kegiatan kemitraan dengan pemerintah maupun swasta demi tujuan organisasi
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotan
1. Anggota HIPPERMAKU  terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan
2. Keanggotan HIPPERMAKU selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban
Pasal 10
Kepemimpinan
1.   Lembaga Vertikal
a.    Kepemimpinan tingkat pusat adalah pengurus pusat
b.   Pengurus komisariat kepemimpinan tingakat kecamatan
c.    Pengurus cabang  kepemimpinan tingakat kabupaten/kota
2.   Badan otanom
a.   Untuk memudahkan realisasi usaha mencapai kegiatan seperti yang dimaksud dalam pasal (8), maka dibentuk lembaga pengembangan profesi,
Badan pengelola latihan/pengkaderan dan Badan penelitian pengabdian masyarakat
b.   Kepemimpinaan organisasi selanjutnya akan diatur dalam peraturan Organisasi yang perancangan dan penetapannya dilaksanakan oleh pengurus pusat hasil MUSDA dan Badan Pertimbangan Organisasi ( DPO )

Pasal 11
Kedaulatan dan kekuasaan

1.      Kedaulatan berada ditangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggara Rumah Tangga.
2.      Kedaulatan di pegang oleh Musyawarah Daerah ( M U S D A ) untuk pengurus pusat, Musyawarah Cabang untuk MUSCAB dan Musyawarah Komisariat (MUSKOM) untuk pengurus komisariat.


Pasal 12
Struktur Organisasi
1.      Struktur organisasi di tingkat pusat terdiri dari :
a      .       pelindung
b      .      dewan Pembina/penasihat
c      .       Dewan Pertimbangan Organisasi ( DPO )
d      .      Pengurus harian
2.      Struktur organisasi di tingakat cabang :
a      .       Pelindung
b      .      dewan Pembina/penasihat
c      .       Pengurus Harian
3.      Struktur organisasi di tingakat komisariat :
a.    Pelindung
b.    dewan Pembina/penasihat
c.    Pengurus harian
4 .    Struktur organisasi Badan Otonom
a.   Dewan Pembina/penasihat
b.   Pengurus Harian
5. Struktur organisasi HIPPERMAKU selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 
BAB V
KEUANGAN DAN ATRIBUT ORGANISASI
PASAL 13
Keuangan Organisasi
1.   Keuangan organisasi bersumber dari :
a.       Bantuan Pemerintah
b.      Usaha lain yang halal
2.   Keuangan organisasi selanjutnya diatur dalam Anggran Rumah Tangga
Pasal 14
Atribut Organisasi
1.  Atribut-atribut organisasi :
a.       Lambang                                 
b.      Bendera
c.       Jas/PDH
d.      Stempel
e.       Papan nama
2.  Penjelasan tentang atribut organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dan peraturan organisasi
BAB VI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 15
Perubahan Anggaran Dasar
                      Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar dilakukan dalam MUSDA
Pasal 16
Pembubaran Organisasi
Apabila organisasi ini dibubarkan, maka segala harta kekayaan yang dimiliki diserahkan kepada lembaga sosial yang ditujukan berdasarkan kesepakatan PP- HIPPERMAKU,Cabang Dan pengurus Komisariat
BAB VII
PENJABARAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
1.      Penjabaran pasal 10 ayat dalam poin(b)dirumuskan dalam pedoman pengkaderan dan pedoman kelembagaan otonom yang perancangan dan penetapannya menjadi tanggung jawab pengurus pusat hasil Musda.
2.      Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal-hal diluar ayat (1) di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga. 
PASAL 18
Aturan Tambahan
1.      Dalam keadaan Kepengurusan tingakat pusat dianggap fakum/hal-hal tidak berjalannya mekanisme organisasi sesuai amanah AD/ART yang diakibatkan oleeh pimpinan organisasi,maka musyawarah Daerah Luar Biasa ( MUSDALUB), MUSCABLUB Dan MUSKOMLUB atau dapat dilaksanakan percepatan.
2.      Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan jika disepakati minimal ½ +1 cabang dan komisariat dari keseluruhan jumlah cabang dan komisariat yang ada.
3.      Musyawarah Cabang dan Musyawarah komisariat luar biasa, percepatan dapat dilaksanakan jika disepakati minimal 1/2=+1 atau komisariat jumlah anggota  cabang dan komisariat yang ada.



ANGARAN  RUMAH TANGGA HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA INDONESIA KOLAKA UTARA

BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
Anggota biasa adalah pemuda pelajar mahasiswa asal kolaka utara atau keturunan orang kolaka utara di buktikan dengan kartu anggota (KTA) dan bukti lain
Pasal 2
Anggota luar biasa adalah orang kolaka atau keturunan orang kolaka utara yang tidak lagi terdaftar sebagai pelajar atau mahasiswa
Pasal 3
Anggota Kehormatan
1.      Anggota  kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi  berdasarkan penetapan pengurus pusat HIPPERMAKU dan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
2.       Status anggota kehormatan, selanjutnya diatur dalam peraturan Organisasi (PO) HIPPERMAKU

Pasal 4
Tata Cara Keanggotaan

1.       Seseorang yang akan menjadi anggota biasa,terlebih dahulu mengajukan permohonan menjadi anggota dengan mengisi formulir anggota dan pernah mengikuti pengkaderan yang dilaksanakan oleh PP, PC atau PK
2.       Metode pengkaderan mengacu pada format pengkaderan yang telah ditetapkan oleh pengurus pusat HIPPERMAKU bekerjasama dengan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
3.       Tata cara pengambilan kartu anggota selanjutnya diatur dalam PO

Pasal 5
Hak-Hak Anggota

1.          Anggota biasa mempunyai hak :
a.       Memilih dan dipilih
b.       Mengeluarkan pendapat baik secara pribadi maupun kelompok demi kepentingan organisasi
c.       Mendapatkan dan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh organisasi
d.       Mengikuti setiap kegiatan yang dilakukan oleh HIPPERMAKU
e.       Mengajukan pembelaan dihadapan siding istimewa atas     tuduhan yang ditujukan kepadanya
f.        Mengajukan permohonan pengunduran diri kepada pengurus pusat,pengurus cabang atau pengurus komisariat yang bersangkutan
2.          Anggota luar biasa mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa kecuali memilih dan pilih
3.          Angota kehormatan mempunyai hak :
a.       Mengajukan usul,saran atau pertanyaan kepada pengurus pusat,pengurus cabang dan pengurus komisariat
b.       Memberikan pertimbangan atas kebijakan organisasi

Pasal 6
Kewajiban Anggota
1.          Anggota  wajib mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh organisasi
2.          Anggota berkewajiaban menjunjung tinggi dan menjaaga nama baik organisasi kapan dan dimanapun
3.          Anggota   berkewajiban dan  bertanggung jawab  atas suksesnya setiap aktifitas organisasi

Pasal 7
Hilangnya Keanggotaan
Keangotaan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara dinyatakan hilang karena :
1.       Meninggal dunia
2.       Menjadi pengurus salah satu partai politik
3.       Permintaan sendiri secara tertulis
4.       Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi ketentuaan yang telah ditetapkan organisasi


Pasal 8
Skorsing dan Pemecatan
1.       Anggota dapat diskorsing oleh pengurus pusat  bila terbukti telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuaan organisasi, setelah mendapat teguran tiga kali secara tertulis
2.       Mencemarkan nama baik orgnanisasi
3.       Skorsing dinyatakan dengan surat keputusan pengurus pusat.
4.       Pemecatan dilakukan apabila mengalami (1) kali skorsing
5.       Pemecatan dilakukan melalui forum istimewa
BAB II
KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 9
Kekuasaan Tingkat Pusat
1.   Musyawarah Daerah
a.    MUSDA adalah musyawarh tertinggi organisasi yang dihadiri oleh unsur pengurus pusat,penasihat/Pembina,pengurus cabang,pengurus komisariat,unsur badan otonom dan undangan lainnya.
b.    MUSDA memegang kekuasaan tertinggi di organisasi
c.    MUSDA diadakan satu (1) kali dalam (2) tahun
d.    MUSDA merupakan forum pemilihan ketua umum PP-HIPPERMAKU
e.    Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga.
2.      Peserta Musda
a.                       Peserta Musda terdiri dari utusan Cabang  dan Komisariat.
b.             Setiap Cabang dan Komisariat masing-masing mendelegasikan 6 orang peserta penuh, dan 2               peserta peninjau.
3.   Rapat kerja pengurus pusat
a.    Rapat kerja PP adalah forum musyawara pengurus pusat yang dihadiri oleh pengurus pusat, pengurus cabang, pengurus komisariat, pengurus badan otonomi dalam rangka menentukan kebijakan arah kegiatan PP-HIPPRMAKU.
b.    Rapat kerja pengurus pusat merupakan forum penyusunan dan penetapan program kerja PP-HIPPERMAKU.
RAPAT PLENO TAHUNAN
a.    Rapat pleno tahunan diadakan setelah satu (1) tahun masa pengurusan  yang dihadiri oleh pengurus pusat,pengurus cabang,pengurus komisariat,dan pengurus Badan otonom.
b.    Rapat pleno tahunan adalah forum evaluasi kinerja pengurus pusat untuk satu tahun kepengurusan.
4.   Rapat Pleno Pengurus Pusat Diperluas
a.       Rapat Pleno PP–HIPPERMAKU diperluas merupakan forum musyawarah yang dihadiri oleh presidium pengurus pusat, pengurus cabang  dan pengurus komisariat.
b.       Rapat pleno PP-HIPPERMAKU diperluas diadakan jika realisasi program kerja PP, dipandang perlu melibatkan PC dan pengurus kmisariat.
c.       Rapat pleno PP-HIPPERMAKU diperluas merupakan forum koordinasi antara PP dengan PC dan pengurus komisariat.

5.   Rapat pleno pengurus pusat
a.       Rapat pleno PP-HIPPERMAKU merupakan forum musyawarah dihadiri oleh presidium PP dan koordinator-koordinator departemen
b.       Rapat pleno PP-HIPPERMAKU merupakan forum koordinasi bidang-bidang
c.       Rapat pleno PP-HIPPERMAKU merupakan forum pembahasan rancangan, realisasi dan evaluasi REKOMINDASI PP yang telah diamanatkan oleh MUSDA
Rapat Pleno Bidang
a.       Rapat pleno Bidang adalah forum musyawarah bidang yang dihadiri oleh ketua bidang, sekertaris bidang, bendahara bidang serta anggota departemaen bidang bersangkutan.
b.       Rapat pleno bidang merupakan frorum koordinasi departemen-departemen bidang bersangkutan.
c.       Rapat pleno bidang merupakan forum pembahasan kemungkinan rancangan program kerja.

Pasal 10
Kekuasaan Tingkat Cabang
1.      Musyawarah pengurus cabang:
a.       Musyawarah cabang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat kabupaten/kota
b.       Musyawarah cabang diadakan satu(1) kali dalam satu(1) tahun yang dihadiri oleh unsur penasihat, pengurus kabupaten/kota serta pemuda pelajar dan mahasiswa yang berasal ari kabupaten kolaka utara yang sementara menuntut ilmu di kabupaten/kota bersangkutan serta dihadiri oleh pengurus pusat sebagai peninjau
c.       Musyawarah cabang merupakan forum pemilihan ketua pengurus cabang.
           2.      Rapat Kerja Pengurus cabang
a.       Rapat kerja pengurus cabang diadakan satu(1) kali dalam satu(1) tahun yang dihadiri oleh pengerurs cabang , unsur pelajar, pemuda dan mahasiswa yang berasal dari kabupaten kolaka utara yang sementara menuntut ilmu di kabupaten/kota bersangkutan serta dihadiri oleh unsur pengurus pusat sebagai peninjau.
b.       Rapat kerja pengurus cabang merupakan forum penyusunan dan penetapan program kerja.
            3.      Rapat Pengurus cabang
a.       Rapat pengurus cabang dihadiri oleh pengurus cabang
b.       Rapat koordinator pengurus cabang merupakan forum pembahasan kemungkinan pelaksanaan program kerja pengurus cabang dan masalah penting lainnya yang terkait  dengan organisasi.

Pasal 11
Kekuasaan tingkat komisariat
1.      Musyawarah komisariat
a.       Musyawarah komisariat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat komisariat
b.       Musyawarahkomisariat diadakan satu(1) kali dalam satu(1) tahun yang dihadiri oleh unsur penasihat, pengurus komisariat dan anggota yang masih berstatus mahasiswa aktif di institute/perguruan tinggi bersangkutanserta pengurus pusat sebagai peninjau
c.       Musyawarah komisariat merupakan forum pemilihan ketua umum pengurus komisariat
           2.      Rapat kerja komisariat
a.       Rapat kerja pengurus komisariat diadakan satu(1) kali dalam satu(1) tahun yang dihadiri oleh pengerurs komisariat, bersangkutan dan anggota yang masih berstatus pemuda pelajar dan mahasiswa yang aktif di institute/perguruan tinggi bersangkutanserta pengurus pusat sebagai peninjau
b.       Rapat kerja pengurus komisariat merupakan forum penyusunan dan penetapan program kerja komisariat.
           3.      Rapat komisariat
a.       Rapat komisariat dihadiri oleh pengurus komisariat
b.       Rapat komisariat merupakan forum pembahasan  pelaksanaan program kerja
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
          A.     Pengurus Pusat
             1.  Pengurus pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi dengan susunan sebagai berikut :
a.       Ketua Umum
b.       Ketua- Ketua bidang
c.       Sekertaris Jenderal
d.       Bendahara Umum
e.       Wakil Bendahara
2.       Pengurus pusat dilengkapi dengan Bidang-Bidang yang membawahi Departemen-Departemen sebagai berikut :
a.       Bidang Organisasi dan Kaderisasi
b.       Bidang pembinaan Aparatur Organisasi
c.       Bidang Penelitian dan pegembangan
d.       Bidang partisipasi pembangunan daerah
e.       Bidang lingkungan hidup
f.        Bidang kerohanian
g.       Bidang wanita
h.       Bidang kekaryaan
i.         Bidang Hukum dan HAM
j.         Bidang Kesehatan
k.       Bidang Kesekretariatan
l.         Bidang Perguruan Tinggi Kepemudaan Pelajar
Pasal 13
Tugas dan Wewenang PP-HIPPERMAKU
1.      Tugas
a.       Melaksanakan keputusan MUSDA
b.       Menjalankan konstitusi organisasi
c.       Membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban di hadapan MUSDA
d.       Bertindak mewakili PP-HIPPERMAKU baik secara kedalam maupun keluar.

2.      Wewenang :
a.       Menetapkan dan melantik Pengurus  Cabang yang terpilih
b.       Menetapkan dan melantik Pengurus  Komisariat yang terpilih
c.       Menetapkan dan melantik  Badan Otonom yang terpilih
d.       Menerima Laporan Pertanggungjawaban  Badan Otonom
e.       Menerima, menskorsing, dan memecat anggota HIPPERMAKU
f.        Memberikan penghargaan dan cendramata kepada orang yang berhak
g.       Mengangkat dan menetapkan satuan kepanitiaan pada tingkat Pusat
h.       Menerima Laporan Pertanggungjawaban satuan pelaksanaan tugas kepanitiaan pada tingkat Pusat

Pasal 14
Pengurus  Cabang
1. Pengurus  Cabang adalah adalah  organisasi pada tingkat kabupaten/kota dan selanjutnya tidak bisa dibentuk  pengurus cabang ketika Pengurus Pusat  berkedudukan di Kotamadya tersebut,yang susunan nya terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua Bidang
c. Sekretaris Umum
e. Bendahara Umum
f. Wakil Bendahara
2. Pengurus  Cabang dilengkapi Departemen-Departemen yang jumlah dan spesifikasinya disesuaikan dengan kebutuhan
3.  Pengurus  Cabang juga dilengkapi dengan Koordinator perguruan tinggi
4. Pengurus  Cabang dilengkapi dengan Penasihat/Pembina yang dipilih dengan pertimbangan utamanya adalah loyalitas dan kepedulian terhadap organisasi


Pasal 15
Tugas dan Wewenang
1.      Tugas  Cabang
a.       Melaksanakan keputusan Musyawarah
b.       Menjalankan konstitusi organisasi
c.       Menetapkan kebijaksanaan organisasi pada tingkat Cabang sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi organisasi
d.       Menetapkan program kerja untuk jangka pendek dan panjang
e.       Membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kegiatan pada Musyawarah Cabang
f.        Membantu Pengurus  Pusat dalam meweujudkan eksistensi organisasi pada tingkat Cabang


2.      Wewenang  Cabang
a.       Mengangkat dan menetapkan anggota Luar Biasa berdasarkan ketetapan organisasi
b.       Mengangkat dan menetapkan satuan kepanitiaan pada tingkat Cabang
c.       Menerima Laporan Pertanggungjawaban dari satuan pelaksanaan tugas kepanitiaan Pada tingkat Cabang
d.       Menerima dan mengajukan usul dalam hal skorsing dan pemecatan anggota
e.      Memberikan penghargaan atau cenderamata kepada orang yang berhak karena jasa-jasanya


Pasal 16
C. Pengurus  Komisariat
1.      Komisariat adalah wadah berhimpunnya pemuda pelajar dan mahasiswa yang berasal dari masing-masing kecamatan dalam wilayah kabupaten kolaka utara yang sementara  melaksanakan proses pendidikan dimana pengurus pusat berkedudukan. Adapun komposisi pengurus sebagai berikut :
  1. Ketua Umum
  2. Ketua bidang
  3. Sekretaris Umum
  4. Bendahara Umum
  5. Wakil Bendahara
  6. Koordinator Desa
  7. Departemen-Departemen yang disesuaikan dengan kebutuhan Komisariat bersangkutan

Pasal 17
Tugas dan Wewenang
1. Tugas  Komisariat :
a.          Melaksanakan keputusan Musyawarah Komisariat
b.          Menjalankan konstitusi organisasi
c.          Menetapkan kebijaksanaan organisasi pada tingkat Komisariat sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi organisasi
d.          Menetapkan program kerja untuk jangka waktu tertentu
e.          Membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kegiatan pada forum Musyawarah Komisariat
f.           Mengangkat dan menetapkan satuan kepanitiaan pada tingkat Komisariat
g.          Menerima Laporan Pertanggungjawaban dari satuan pelaksanaan tugas kepanitiaan pada tingkat Komisariat
h.          Membantu Pengurus  Pusat dalam mewujudkan eksistensi organisasi pada tingkat Komisariat
2. Wewenang  Komisariat :
a.           Mengangkat dan menetapkan anggota Luar Biasa berdasarkan ketetapan organisasi
b.          Mengangkat dan menetapkan satuan kepanitiaan pada tingkat Komisariat
c.           Menerima Laporan Pertanggungjawaban dari satuan pelaksanaan tugas kepanitiaan pada tingkat Komisariat
d.          Menerima dan mengajukan usul dalam hal skorsing dan pemecatan anggota
e.           Memberikan penghargaan atau cenderamata kepada orang yang berhak karena jasa-jasanya


BAB IV
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS ORGANISASI
Pasal 18
Pengurus   Pusat
Syarat-Syarat untuk menjadi Pengurus Pusat :
1.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan identitas Agama yang melekat pada setiap pelaku organisasi.
2.       Sehat Jasmani dan Rohani
3.       Berstatus mahasiswa aktif dibuktikan dengan surat keterangan aktif sebagai mahasiswa dari jurusan yang bersangkutan dan dibuktikan pula dengan kartu mahasiswa atau memiliki minimal dua (2) orang saksi.
4.       Pernah menjadi anggota HIPPERMAKU, mashi berstatus anggota aktif HIPPERMAKU
5.       Dinyatakan lulus dalam latihan Latihan Dasar Kepemimpinan Tingkat I HIPPERMAKU (PP, Komisariat, cabang)yang dibuktikan dengan lembaran kader I berlaku untuk MUSDA VI DAN MUSDA berikutnya.
6.       Mampu dan bersedia menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh  organisasi dibuktikan dengan surat pernyataan.
7.       Tidak pernah dikenai sanksi skorsing oleh HIPPERMAKU di buktikan dengan surat keterangan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PP-HIPPERMAKU selama periode kepengurusan.
8.       Mempunyai loyalitas dan kepedulian yang tinggi terhadap organisasi di buktikan dengan surat pernyataan.
9.       Tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik dimanapun yang dibuktikan dengan surat keterangan Bebas partai Politik dari kantor kesbang dimana yang bersangkutan bertempat tinggal

Pasal 19
Pengurus  Cabang
Syarat-Syarat untuk menjadi PengurusCabang :
1        Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan identitas Agama yang melekat pada setiap pelaku organisasi.
2        Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan jasmani dan rohani dari rumah sakit/puskesmas
3        Berstatus pemuda pelajar dan mahasiswa aktif dibuktikan dengan surat keterangan aktif sebagai mahasiswa dari jurusan yang bersangkutan dan dibuktikan pula dengan kartu mahasiswa.
4        Pernah menjadi anggota  Pengurus CABANG Dibuktikan dengan surat keputusan periode kepengurusannya.
5        Dinyatakan lulus dalam latihan Latihan Dasar Kepemimpinan Tingkat I yang dibuktikan dengan lembaran kader I berlaku untuk MUSDA VI DAN MUSDA berikutnya.
6        Bersedia dan Mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh  organisasi dibuktikan dengan surat pernyataan.
7        Tidak pernah dikenai sanksi skorsing oleh PP-HIPPERMAKU di buktikan dengan surat keterangan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PP-HIPPERMAKU selama periode kepengurusan.
8        Mempunyai loyalitas dan kepedulian yang tinggi terhadap organisasi di buktikan dengan surat pernyataan.
9        Tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik dimanapun yang dibuktikan dengan surat keterangan Bebas partai Politik dari kantor kesbang dimana yang bersangkutan bertempat tinggal.
10    Tidak rangkap jabatan dalam organisasi berbeda


Pasal 20
Pengurus  Komisariat
Syarat-Syarat untuk menjadi Pengurus Komisariat :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sehat Jasmani dan Rohani.
3. Berstatus mahasiswa aktif pada Perguruan Tinggi.
4. Bersedia dan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan organisasi.
5. Orang Kolaka Utara atau yang berdomisili diwilayah Kolaka Utara.
6. Mempunyai loyalitas dan kepedulian yang tinggi terhadap organisasi.

BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI (DPO)
Pasal 21
S t a t u s
1.       Dewan Pertimbangan Organisasi merupakan lembaga legislatif di tingkat Pusat
2.       Masa bakti Dewan Pertimbangan Organisasi disesuaikan dengan masa bakti Pengurus  Pusat
3.       Dewan Pertimbangan Organisasi mengadakan sidang sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam masa periode
Pasal 22
Kekuasaan dan Wewenang
1.       Mengontrol dan mengevaluasi kegiatan Pengurus  Pusat
2.       Memberikan saran kepada Pengurus  Pusat baik diminta ataupun tidak
3.       Bersama-sama Pengurus  Pusat mempersiapkan MUSDA
Pasal 23
Keanggotaan dan Pimpinan
1.       Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi sebanyak (7) orang
2.       Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi dipilih dalam MUSDA
3.       Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi tidak boleh merangkap anggota Pengurus  Pusat
4.       Komposisi Dewan Pertimbangan Organisasi terdiri dari :
a.       Ketua
b.       Wakil Ketua
c.       Sekretaris
d.       Angota-anggota

Pasal 24
Syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Organisasi
1.       Bertakwa kepada Tuhan yang Maha esa
2.       Memiliki loyalitas terhadap PP-HIPPERMAKU
3.       Pernah menjadi anggota Pengurus HIPPERMAKU

Pasal 25
Tata Kerja Persidangan DPO
1.       Seluruh aktifitas Dewan dilaksanakan oleh anggota Dewan
2.       Petunjuk Pelaksanaan tentang tata cara penyampaian usul atau saran kepada Pengurus  Pusat ditetapkan oleh Dewan bersama Pengurus  Pusat
3.       Rancangan tata cara penyampaian usul atau saran diajukan oleh Dewan
4.       Sidang Pleno Dewan adalah inisiatif dari anggota Dewan
5.       Sidang Pleno Dewan adalah sidang yang dihadiri Pengurus  Pusat
6.       Dewan pertimbangan Organisasi dapat melakukan Sidang Pleno apabila dalam waktu enam (6) bulan Pengurus  Pusat belum melaksanakan keputusan MUSDA.

BAB V
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 26
Usaha-Usaha
1. Memupuk rasa kekeluargaan, kesetiakawanan dengan sesama anggotanya dan dengan organisasi lainnya
2. Meningkatkan kesejahteraan anggota berdasarkan skala prioritas
3. Meningkatkan kadar keilmuan dan membina potensi kreatif
4. Meningkatkan rasa kekeluargaan dengan para penasehat dan tokoh masysrakat Kolaka Utara pada umumnya
5. Mengadakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas, sifat, fungsi, dan tujuan serta peraturan-peraturan organisasi
Pasal 27
Kegiatan-Kegiatan
Kegiatan organisasi dibagi dalam Bidang-Bidang sebagai berikut :
A.     Kegiatan untuk Departemen Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur yaitu :
1.       Kegiatan yang diprioritaskan pada upaya pengembangan dan penguatan eksistensi organisasi
2.       Kegiatan yang berorientasi pada peningkatan SDM dalam rangka mewujudkan kinerja aparat oraganisasi yang professional
B.     Kegiatan untuk Departemen Olah Raga, dan Seni :
1.       Kegiatan yang diarahkan untuk tujuan terciptanya hubungan kekeluargaan/persaudaraan antar sesama dan dengan pihak organisasi lain yang dilandasi semangat sportifitas
2.       Kegiatan yang mengarah pada pengembangan bakat dan minat
C.   Kegiatan untuk Departemen  Sosial, Politik dan Hak Asasi Manusia yaitu :
1.       Kegiatan yang berorientasi pada pembaharuan dinamika sosial yang ideal dalam tatanan kehidupan masyarakat
2.       Kegiatan yang berorientasi pada pemberdayaan sikap politik dan kesadaran Hak Asasi Manusia.
D.  Kegiatan untuk Departemen Keuangan dan Kewirausahaan yaitu :
1.       Kegiatan yang berorientasi pada usaha profit demi kepentingan organisasi
2.       Kegiatan yang berorientasi pada terciptanya SDM yang memiliki jiwa Kewirausahaan
E.   Kegiatan untuk Departemen HUMAS dan Pengembangan Jaringan yaitu :
1.       Kegiatan yang bertujuan  membina hubungan baik antar sesama anggota, dengan pihak organisasi lain, dan dengan masyarakat pada umumnya
2.       Kegiatan yang bertujuan membina hubungan baik dengan pihak pemerintah maupun swasta dalam rangka mewujudkan organisasi yang mandiri dan professional

F.   Kegiatan untuk Departemen Pendidikan dan Kekaderan yaitu :
1.       Kegiatan yang bersifat penalaran dan kajian keilmuan dalam rangka mewujudkan terwujudnya kader-kader intelek
2.       Kegiatan yang bertujuan mendorong dan memfasilitasi kader-kader berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
G.  Kegiatan untuk Departemen Pariwisata dan Lingkungan Hidup yaitu :
1.       Kegiatan yang memposisikan organisasi sebagai mitra kritis bagi pemerintah dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan sumber daya pariwisata
2.       Kegiatan yang memposisikan organisasi sebagai mitra kritis bagi pemerintah dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan sumber daya lingkungan hidup
H.  Kegiatan untuk Departemen Agama dan Kebudayaan
1. Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Allah Swt.
2. Kegiatan yang mengarah pada pelestarian nilai-nilai luhur budaya masyarakat Kolaka Utara pada khususnya dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia pada umumnya
I. Kegiatan lain selain bidang tersebut diatas adalah kegiatan yang sesuai dengan lembaga-lembaga yang ada
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 28
1.      Keuangan organisasi diperoleh dari :
a.          Bantuan swasta
b.          Sumbangan yang sifatnya halal dan tidak mengikat
c.          Bantuan pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
d.          Usaha-usaha lain yang diupayakan oleh
2.      Pengaturan keuangan HIPPERMAKU-Kolaka Utara, selanjutnya diatur dalam PO


BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 29
Lambang
1.       Lambang HIPPERMAKU adalah terdiri dari :
a.       Bulan dan Bintang
b.       Buku terbuka dan pena
c.       Buah cokelat di dalam gemgaman
d.       Padi dan cengkeh melingkupi ketiga poin tersebut di atas
Lambang HIPPERMAKU dipergunakan pada acara resmi yang dilaksanakan oleh HIPPERMAKU
2        Jika dipasang pada baju seragam HIPPERMAKU diletakkan pada saku sebelah kiri.
3        Warna lambang HIPPERMAKU  sama dengan lambang Kabupaten Kolaka Utara

Pasal 30
Bendera
1.   Pengurus  Pusat
1. Bendera PP- HIPPERMAKU berwarna Hijauh, ditengahnya ada lambang HIPPERMAKU
2.    Ukuran bendera PP-HIPPERMAKU :
a.    Panjang 200 CM
b.    Lebar 150 CM
3.    Dibawah lambang PP–HIPPERMAKU tertulis PP- HIPPERMAKU, berwarna emas
4.    Bendera PP-HIPPERMAKU dipergunakan pada acara-acara yang mengatasnamakan PP-HIPPERMAKU
5.    Memiliki renda berwarna emas
2. Pengurus  Cabang
1. Bendera DPC berwarna Hijuah Muda, ditengahnya ada lambang HIPPERMAKU.
2. Ukuran bendera DPC :
a. Panjang 150 CM
b. Lebar 100 CM
3.Di atas lambang HIPPERMAKU  tertulis “Pengurus  Cabang”
4. Dibawah lambang HIPPERMAKU  tertulis nama kedudukan cabang.
5. Bendera DPC HIPPERMAKU  dipergunakan pada acara-acara yang mengatasnamakan DPC
    bersangkutan
3. Pengurus  Komisariat
a.    Bendera Pengurus  Komisariat berwarna Hijauh Muda, ditengahnya ada lambang HIPPERMAKU
b.   Ukuran bendera Komisariat :
c.    Panjang 150 CM
d.    Lebar 100 CM
e.    Di atas lambang HIPPERMAKU tertulis PENGURUS  KOMISARIAT
f.     Dibawah lambang HIPPERMAKU tertulis nama komisariat
g.  Bendera komisariat dipergunakan pada acara-acara yang mengatasnamakan Komisariat

Pasal 31
Stempel
1. Stempel Pengurus  Pusat
a. Stempel untuk ekspedisi surat :
- Stempel berbentuk Segi lima
- Diameter vertikal lingkaran dalam : 33 MM. diameter vertikal luar : 35 MM
- Diameter horizontal dalam: 32 MM. diameter horizontal luar: 34 MM-Didalam garis lingkaran  dalam  terdapat tulisan kalimat  Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara
-  Dibawah Lambang Bertuliskan HIPPERMAKU PENGURUS PUSAT
b. Stempel untuk kartu anggota
- Stempel berbentuk Segi Lima
- Diameter vertikal dalam : 1 CM
- Diameter vertikal luar : 0,9 CM
- Dibawah garis lingkaran dalam  terdapat tulisan kalimat Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara
- Di Bawah Lambang tulisan kata HIPPERMAKU  PENGURUS PUSAT
C. Stempel Panitia
a. Stempel Panitia berbentuk persegi Empat panjang
b. Panjang 7 CM dan Lebar 2 CM
c. Di bagian ujung sebelah kiri terdapat gambar logo HIPPERMAKU yang dibatasi dengan garis vertical di sebelah kanan gambar logo tersebut.
d. Di sebelah garis batas logo terdapat garis tengah horizontal
e. Di bagian atas garis tengah terdapat tulisan kalimat Panitia Pelaksana
f. Di bagian bawah garis tengah terdapat tulisan kalimat PP HIPPERMAKU
2. Stempel Pengurus  Cabang
a. Stempel Pengurus  Harian
- Stempel berbentuk Elips
- Diameter vertikal dalam : 33 MM. diameter vertikal luar : 35 MM
- Diameter horizontal dalam  : 32 MM. diameter horizontal luar : 34 MM
- Diantara garis lingkaran dalam dengan garis lingkaran luar  bagian tengah atas terdapat tulisan kalimat Pengurus  Cabang
- Dibawah Lambang garis lingkaran dalam terdapat tulisan kalimat HIPPERMAKU  PENGURUS CABANG
b. Stempel untuk kartu anggota
- Stempel berbentuk Segi Lima
- Diameter vertikal dalam : 1 CM
- Diameter vertikal luar : 0,9 CM
- Dibawah garis lingkaran dalam  terdapat tulisan kalimat Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara
- Di Bawah Lambang tulisan kata HIPPERMAKU  PENGURUS PUSAT
c. Stempel Panitia
- Stempel Panitia berbentuk persegi panjang
- Panjang 7 CM dan Lebar 2 CM
- Di bagian ujung sebelah kiri terdapat gambar logo HIPPERMAKU  yang dibatasi dengan garis vertikal di sebelah kanan gambar logo tersebut.
- Di sebelah kanan garis batas logo terdapat kalimat Panitia Pelaksana

3. Stempel Pengurus  Komisariat
a. Stempel Pengurus  Harian
- Stempel berbentuk Segi Lima
- Diameter vertikal lingkaran dalam : 32 MM. diameter vertikal luar : 34 CM
- Diameter horizontal dalam: 30 MM. diameter horizontal luar: 32 MM
- Diantara garis lingkaran dalam  terdapat tulisan kalimat Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utarat
- Di Bawah Lambang garis lingkaran dalam bagian bawah terdapat tulisan kalimat HIPPERMAKU – Pengurus Komisariat
- Di bagian tengah terdapat tulisan nama Komisariat bersangkutan
b. Stempel untuk kartu anggota
- Stempel berbentuk Segi Lima
- Diameter vertikal dalam : 1 CM
- Diameter vertikal luar : 0,9 CM
- Dibawah garis lingkaran dalam  terdapat tulisan kalimat Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara
- Di Bawah Lambang tulisan kata HIPPERMAKU  PENGURUS PUSAT
c. Stempel Panitia
- Stempel Panitia berbentuk persegi panjang
- Panjang 7 CM dan Lebar 2 CM
- Di bagian ujung sebelah kiri terdapat gambar logo HIPPERMAKU  yang dibatasidengan garis vertikal di sebelah kanan gambar logo tersebut.
- Di sebelah kanan garis batas logo terdapat kalimat Panitia Pelaksana
4.Stempel Lembaga Otonom diatur dalam PO

Pasal 32
Jas
1. Pengurus  Pusat
a.Jas jenis lengan panjang berwarna Hijau Muda
b. Di bagian dada sebelah kanan terdapat nama dan jabatan pemilik
c. Di bagian dada sebelah kiri terdapat lambang HIPPERMAKU
d. Di bagian pangkal lengan kiri tertulis PP- HIPPERMAKU
e. Dibagian belakang jas tertulis Nama PP-HIPPERMAKU
2.   Pengurus  Cabang
a. Jas jenis lengan panjang berwarna Hijau Muda
b. Di bagian dada sebelah kanan terdapat nama dan jabatan pemilik
c. Di bagian dada sebelah kiri terdapat lambang HIPPERMAKU
d. Di bagian bawah lambing tertulis nama Cabang bersangkutan
e. Di bagian pangkal lengan kiri tertulis PC HIPPERMAKU
3. Pengurus  Komisariat
a.  Jas jenis lengan panjang berwarna Hijau Muda
b.  Di bagian dada sebelah kanan terdapat nama dan jabatan pemilik
c.  Di bagian dada sebelah kiri terdapat lambang HIPPERMAKU
d.  Di bagian bawah lambang tertulis nama komisariat bersangkutan
e.  Di bagian pangkal lengan kiri tertulis PK-HIPPERMAKU

Ditetapkan di                                                                    : LPTQ Makassar
Pada tanggal      :


Pimpinan Sidang



…………IKMAR NUR ST,………….                  …ISLAM NUR SH,………………...



………………………………