HIPPERMAKU
Minggu, 06 November 2016
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara HIPPERMAKU)
MUKADDIMAH
Sesungguhnya kami menyadari bahwa persatuan dan
kesatuan merupakan syarat mutlak untuk mencapai tujuan. Kalimat tersebut akan senantiasa bersemayam dan
menjadi api semangat bagi generasi muda kolaka utara dalam rangka turut serta
tampil di setiap pentas kompetisi anak
bangsa. Genrasi muda kolaka utara
sebagai bagian integral pemuda indonesia
merasa wajib pula untuk turut serta
berpatisifasi dalam rangka mengisi kemerdekaan.
Cita –cita tersebut diatas hanya mungkin dapat di
lakukan apabila segenap potensi generasi bersatu dalam visi maupun misi yang
sama. Hal ini di ajarkan serta diamanakan oleh para leluhur kolaka utara sebagaimana
yang tertuang dalam untaian kata. Oleh karena itu, kami HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR
MAHASISWA INDONESIA KOLAKA UTARA dalam
suatu organisasi yang tersusun dalam suatu anggaran dasar sebagai brikut :
BAB I
NAMA,WAKTU
DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara, disingkat HIPPERMAKU.
Pasal 2
Waktu dan
tempat
HIPERMAKU didirikan dimalino kab. Gowa pada tanggal 25 maret
tahun 2001 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Makassar.
BAB II
ASAS, SIFAT,
TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asal organisasi ini berasaskan pancasila.
Pasal 4
Sifat
Organisasi ini bersifat independen yang berwawasan
kekeluargaan, kemasyarakatan, dan kedaerahan.
Pasal 5
Tujuan
Tujuan HIPPERMAKU adalah membina potensi pemuda pelajar dan
mahasiswa yang berkualitas dalam mewujudkan pembangunan kolaka utara dan tingkat nasiaonal yang berbasis pada
kemakmuran rakyat.
Pasal 6
Organisasi ini
berfungsi:
1.
Wadah
perhimpunan pemuda, pelajar dan mahasiswa
2.
Wadah pengembangan potensi dan kreatifitas
3.
Wadah
pembinaan generasi muda kolaka utara dalam berbangsa dan bernegara
BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 7
U s a h a
1.
Membina
pribadi yang bertanggujawab dan bermoral serta mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, social dan
budaya.
2.
Mempelopori
pengmbangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat
manusia.
3.
Memajukan
kehidupan umat dalam mengamalkan displin ilmu dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.
Berperan
aktif mendorong pelajar kemahasiswaan
kepemudaan untuk menopang pembangunan daerah dan nasional.
Pasal 8
K e g i a t a n
Organisasi ini melakukan kegiatan berupa :
1.
Kegiatan
dalam bidang pendidikan, pelatihan
2.
Kegiatan
dalam bidang pengembangan dan penelitian Basic science, bakat yang meliputi
olah raga,seni, dan kebudayaan
3.
Kegiatan
kemitraan dengan pemerintah maupun swasta demi tujuan organisasi
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotan
1. Anggota
HIPPERMAKU terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan
2.
Keanggotan HIPPERMAKU selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3.
Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban
Pasal 10
Kepemimpinan
1.
Lembaga
Vertikal
a.
Kepemimpinan
tingkat pusat adalah pengurus pusat
b.
Pengurus
komisariat kepemimpinan tingakat kecamatan
c.
Pengurus
cabang kepemimpinan tingakat
kabupaten/kota
2.
Badan
otanom
a.
Untuk memudahkan realisasi usaha mencapai kegiatan seperti yang dimaksud
dalam pasal (8), maka dibentuk lembaga pengembangan profesi,
Badan
pengelola latihan/pengkaderan dan Badan penelitian pengabdian masyarakat
b.
Kepemimpinaan
organisasi selanjutnya akan diatur dalam peraturan Organisasi yang perancangan
dan penetapannya dilaksanakan oleh pengurus pusat hasil MUSDA dan Badan
Pertimbangan Organisasi ( DPO )
Pasal 11
Kedaulatan dan
kekuasaan
1.
Kedaulatan
berada ditangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggara Rumah
Tangga.
2.
Kedaulatan
di pegang oleh Musyawarah Daerah ( M U S D A ) untuk pengurus pusat, Musyawarah
Cabang untuk MUSCAB dan Musyawarah Komisariat (MUSKOM) untuk pengurus
komisariat.
Pasal 12
Struktur
Organisasi
1.
Struktur
organisasi di tingkat pusat terdiri dari :
a . pelindung
b .
dewan
Pembina/penasihat
c .
Dewan
Pertimbangan Organisasi ( DPO )
d .
Pengurus
harian
2.
Struktur
organisasi di tingakat cabang :
a .
Pelindung
b .
dewan
Pembina/penasihat
c .
Pengurus
Harian
3.
Struktur
organisasi di tingakat komisariat :
a. Pelindung
b. dewan Pembina/penasihat
c. Pengurus harian
4
. Struktur organisasi Badan Otonom
a. Dewan Pembina/penasihat
b. Pengurus Harian
5. Struktur
organisasi HIPPERMAKU selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V
KEUANGAN DAN ATRIBUT
ORGANISASI
PASAL 13
Keuangan Organisasi
1.
Keuangan
organisasi bersumber dari :
a.
Bantuan Pemerintah
b.
Usaha
lain yang halal
2.
Keuangan
organisasi selanjutnya diatur dalam Anggran Rumah Tangga
Pasal 14
Atribut Organisasi
1.
Atribut-atribut organisasi :
a.
Lambang
b.
Bendera
c.
Jas/PDH
d.
Stempel
e.
Papan nama
2. Penjelasan tentang atribut organisasi
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dan peraturan organisasi
BAB VI
PERUBAHAN DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 15
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar dilakukan dalam MUSDA
Pasal 16
Pembubaran Organisasi
Apabila organisasi ini dibubarkan, maka segala harta kekayaan
yang dimiliki diserahkan kepada lembaga sosial yang ditujukan berdasarkan
kesepakatan PP- HIPPERMAKU,Cabang Dan pengurus Komisariat
BAB VII
PENJABARAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 17
1.
Penjabaran
pasal 10 ayat dalam poin(b)dirumuskan dalam pedoman pengkaderan dan pedoman
kelembagaan otonom yang perancangan dan penetapannya menjadi tanggung jawab
pengurus pusat hasil Musda.
2.
Penjabaran
Anggaran Dasar tentang hal-hal diluar ayat (1) di atas dirumuskan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 18
Aturan Tambahan
1.
Dalam
keadaan Kepengurusan tingakat pusat dianggap fakum/hal-hal tidak berjalannya
mekanisme organisasi sesuai amanah AD/ART yang diakibatkan oleeh pimpinan organisasi,maka
musyawarah Daerah Luar Biasa ( MUSDALUB), MUSCABLUB Dan MUSKOMLUB atau dapat dilaksanakan
percepatan.
2.
Musyawarah
Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan jika disepakati minimal ½ +1 cabang dan
komisariat dari keseluruhan jumlah cabang dan komisariat yang ada.
3.
Musyawarah
Cabang dan Musyawarah komisariat luar biasa, percepatan dapat dilaksanakan jika disepakati
minimal 1/2=+1 atau komisariat jumlah anggota
cabang dan komisariat yang ada.
ANGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA INDONESIA KOLAKA UTARA
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
Anggota biasa adalah pemuda pelajar mahasiswa asal kolaka utara atau
keturunan orang kolaka utara di buktikan dengan kartu anggota (KTA) dan bukti lain
Pasal 2
Anggota luar
biasa adalah orang kolaka atau keturunan orang kolaka utara yang tidak lagi
terdaftar sebagai pelajar atau
mahasiswa
Pasal 3
Anggota Kehormatan
1.
Anggota
kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa terhadap
organisasi berdasarkan penetapan pengurus
pusat HIPPERMAKU dan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
2.
Status anggota kehormatan, selanjutnya diatur
dalam peraturan Organisasi (PO) HIPPERMAKU
Pasal 4
Tata Cara Keanggotaan
1.
Seseorang yang akan menjadi anggota
biasa,terlebih dahulu mengajukan permohonan menjadi anggota dengan mengisi
formulir anggota dan pernah mengikuti pengkaderan yang dilaksanakan oleh PP, PC
atau PK
2.
Metode pengkaderan mengacu pada format
pengkaderan yang telah ditetapkan oleh pengurus pusat HIPPERMAKU bekerjasama
dengan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
3.
Tata cara pengambilan kartu anggota selanjutnya
diatur dalam PO
Pasal 5
Hak-Hak Anggota
1.
Anggota biasa mempunyai hak :
a.
Memilih dan dipilih
b.
Mengeluarkan pendapat baik secara pribadi maupun
kelompok demi kepentingan organisasi
c.
Mendapatkan dan menggunakan fasilitas yang
disediakan oleh organisasi
d.
Mengikuti setiap kegiatan yang dilakukan oleh HIPPERMAKU
e.
Mengajukan pembelaan dihadapan siding istimewa
atas tuduhan yang ditujukan kepadanya
f.
Mengajukan permohonan pengunduran diri kepada
pengurus pusat,pengurus cabang atau pengurus komisariat yang bersangkutan
2.
Anggota luar biasa mempunyai hak yang sama
dengan anggota biasa kecuali memilih dan pilih
3.
Angota kehormatan mempunyai hak :
a.
Mengajukan usul,saran atau pertanyaan kepada
pengurus pusat,pengurus cabang dan pengurus komisariat
b.
Memberikan pertimbangan atas kebijakan
organisasi
Pasal 6
Kewajiban Anggota
1.
Anggota
wajib mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh organisasi
2.
Anggota berkewajiaban menjunjung tinggi dan
menjaaga nama baik organisasi kapan dan dimanapun
3.
Anggota
berkewajiban dan bertanggung
jawab atas suksesnya setiap aktifitas
organisasi
Pasal 7
Hilangnya Keanggotaan
Keangotaan Himpunan Pemuda Pelajar
Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara dinyatakan hilang karena :
1.
Meninggal dunia
2.
Menjadi pengurus salah satu partai politik
3.
Permintaan sendiri secara tertulis
4.
Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi
ketentuaan yang telah ditetapkan organisasi
Pasal 8
Skorsing dan
Pemecatan
1.
Anggota dapat diskorsing oleh pengurus
pusat bila terbukti telah melakukan
tindakan yang melanggar ketentuaan organisasi, setelah mendapat teguran tiga
kali secara tertulis
2. Mencemarkan
nama baik orgnanisasi
3. Skorsing
dinyatakan dengan surat keputusan pengurus pusat.
4. Pemecatan
dilakukan apabila mengalami (1) kali skorsing
5.
Pemecatan dilakukan melalui forum istimewa
BAB II
KEKUASAAN
ORGANISASI
Pasal 9
Kekuasaan
Tingkat Pusat
1.
Musyawarah
Daerah
a. MUSDA
adalah musyawarh tertinggi organisasi yang dihadiri oleh unsur pengurus
pusat,penasihat/Pembina,pengurus cabang,pengurus komisariat,unsur badan otonom
dan undangan lainnya.
b.
MUSDA memegang kekuasaan tertinggi di organisasi
c. MUSDA
diadakan satu (1) kali dalam (2) tahun
d.
MUSDA merupakan forum pemilihan ketua umum PP-HIPPERMAKU
e. Perubahan
dan penetapan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga.
2.
Peserta
Musda
a.
Peserta Musda terdiri dari utusan Cabang dan Komisariat.
b. Setiap Cabang dan Komisariat masing-masing
mendelegasikan 6 orang peserta penuh, dan 2 peserta peninjau.
3.
Rapat
kerja pengurus pusat
a. Rapat
kerja PP adalah forum musyawara pengurus pusat yang dihadiri oleh pengurus
pusat, pengurus cabang, pengurus komisariat, pengurus badan otonomi dalam
rangka menentukan kebijakan arah kegiatan PP-HIPPRMAKU.
b.
Rapat kerja pengurus pusat merupakan forum
penyusunan dan penetapan program kerja PP-HIPPERMAKU.
RAPAT PLENO TAHUNAN
a. Rapat
pleno tahunan diadakan setelah satu (1) tahun masa pengurusan yang dihadiri oleh pengurus pusat,pengurus
cabang,pengurus komisariat,dan pengurus Badan otonom.
b. Rapat
pleno tahunan adalah forum evaluasi kinerja pengurus pusat untuk satu tahun
kepengurusan.
4.
Rapat
Pleno Pengurus Pusat Diperluas
a.
Rapat Pleno PP–HIPPERMAKU diperluas merupakan
forum musyawarah yang dihadiri oleh presidium pengurus pusat, pengurus
cabang dan pengurus komisariat.
b.
Rapat pleno PP-HIPPERMAKU diperluas diadakan
jika realisasi program kerja PP, dipandang perlu melibatkan PC dan pengurus
kmisariat.
c. Rapat
pleno PP-HIPPERMAKU diperluas merupakan forum koordinasi antara PP dengan PC
dan pengurus komisariat.
5.
Rapat
pleno pengurus pusat
a.
Rapat pleno PP-HIPPERMAKU merupakan forum
musyawarah dihadiri oleh presidium PP dan koordinator-koordinator departemen
b.
Rapat pleno PP-HIPPERMAKU merupakan forum
koordinasi bidang-bidang
c.
Rapat pleno PP-HIPPERMAKU merupakan forum
pembahasan rancangan, realisasi dan evaluasi REKOMINDASI PP yang telah
diamanatkan oleh MUSDA
Rapat Pleno
Bidang
a.
Rapat pleno Bidang adalah forum musyawarah
bidang yang dihadiri oleh ketua bidang, sekertaris bidang, bendahara bidang
serta anggota departemaen bidang bersangkutan.
b.
Rapat pleno bidang merupakan frorum koordinasi
departemen-departemen bidang bersangkutan.
c. Rapat
pleno bidang merupakan forum pembahasan kemungkinan rancangan program kerja.
Pasal 10
Kekuasaan Tingkat Cabang
1.
Musyawarah
pengurus cabang:
a.
Musyawarah cabang merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi di tingkat kabupaten/kota
b.
Musyawarah cabang diadakan satu(1) kali dalam
satu(1) tahun yang dihadiri oleh unsur penasihat, pengurus kabupaten/kota serta
pemuda pelajar dan mahasiswa yang berasal ari kabupaten kolaka utara yang
sementara menuntut ilmu di kabupaten/kota bersangkutan serta dihadiri oleh
pengurus pusat sebagai peninjau
c.
Musyawarah cabang merupakan forum pemilihan
ketua pengurus cabang.
2.
Rapat
Kerja Pengurus cabang
a.
Rapat kerja pengurus cabang diadakan satu(1)
kali dalam satu(1) tahun yang dihadiri oleh pengerurs cabang , unsur pelajar,
pemuda dan mahasiswa yang berasal dari kabupaten kolaka utara yang sementara
menuntut ilmu di kabupaten/kota bersangkutan serta dihadiri oleh unsur pengurus
pusat sebagai peninjau.
b.
Rapat kerja pengurus cabang merupakan forum
penyusunan dan penetapan program kerja.
3.
Rapat
Pengurus cabang
a.
Rapat pengurus cabang dihadiri oleh pengurus
cabang
b.
Rapat koordinator pengurus cabang merupakan
forum pembahasan kemungkinan pelaksanaan program kerja pengurus cabang dan
masalah penting lainnya yang terkait
dengan organisasi.
Pasal 11
Kekuasaan tingkat komisariat
1.
Musyawarah
komisariat
a.
Musyawarah komisariat merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat komisariat
b.
Musyawarahkomisariat diadakan satu(1) kali dalam
satu(1) tahun yang dihadiri oleh unsur penasihat, pengurus komisariat dan
anggota yang masih berstatus mahasiswa aktif di institute/perguruan tinggi
bersangkutanserta pengurus pusat sebagai peninjau
c.
Musyawarah komisariat merupakan forum pemilihan
ketua umum pengurus komisariat
2.
Rapat
kerja komisariat
a.
Rapat kerja pengurus komisariat diadakan satu(1)
kali dalam satu(1) tahun yang dihadiri oleh pengerurs komisariat, bersangkutan
dan anggota yang masih berstatus pemuda pelajar dan mahasiswa yang aktif di
institute/perguruan tinggi bersangkutanserta pengurus pusat sebagai peninjau
b.
Rapat kerja pengurus komisariat merupakan forum
penyusunan dan penetapan program kerja komisariat.
3.
Rapat
komisariat
a.
Rapat komisariat dihadiri oleh pengurus
komisariat
b.
Rapat komisariat merupakan forum pembahasan pelaksanaan program kerja
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
A.
Pengurus
Pusat
1.
Pengurus pusat adalah pimpinan tertinggi
organisasi dengan susunan sebagai berikut :
a.
Ketua Umum
b.
Ketua- Ketua bidang
c.
Sekertaris Jenderal
d.
Bendahara Umum
e.
Wakil Bendahara
2. Pengurus
pusat dilengkapi dengan Bidang-Bidang yang membawahi Departemen-Departemen
sebagai berikut :
a.
Bidang Organisasi dan Kaderisasi
b.
Bidang pembinaan Aparatur Organisasi
c.
Bidang Penelitian dan pegembangan
d.
Bidang partisipasi pembangunan daerah
e.
Bidang lingkungan hidup
f.
Bidang kerohanian
g.
Bidang wanita
h.
Bidang kekaryaan
i.
Bidang Hukum dan HAM
j.
Bidang Kesehatan
k.
Bidang Kesekretariatan
l.
Bidang Perguruan Tinggi Kepemudaan Pelajar
Pasal 13
Tugas dan Wewenang PP-HIPPERMAKU
1.
Tugas
a.
Melaksanakan keputusan MUSDA
b.
Menjalankan konstitusi organisasi
c.
Membuat dan menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban di hadapan MUSDA
d.
Bertindak mewakili PP-HIPPERMAKU baik secara
kedalam maupun keluar.
2.
Wewenang
:
a.
Menetapkan dan melantik Pengurus Cabang yang terpilih
b.
Menetapkan dan melantik Pengurus Komisariat yang terpilih
c.
Menetapkan dan melantik Badan Otonom yang terpilih
d.
Menerima Laporan Pertanggungjawaban Badan Otonom
e.
Menerima, menskorsing, dan memecat anggota
HIPPERMAKU
f.
Memberikan penghargaan dan cendramata kepada
orang yang berhak
g.
Mengangkat dan menetapkan satuan kepanitiaan
pada tingkat Pusat
h.
Menerima Laporan Pertanggungjawaban satuan
pelaksanaan tugas kepanitiaan pada tingkat Pusat
Pasal 14
Pengurus
Cabang
1. Pengurus
Cabang adalah adalah organisasi pada
tingkat kabupaten/kota dan selanjutnya tidak bisa dibentuk pengurus cabang ketika Pengurus Pusat berkedudukan di Kotamadya tersebut,yang
susunan nya terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua Bidang
c. Sekretaris Umum
e. Bendahara Umum
f. Wakil Bendahara
2. Pengurus
Cabang dilengkapi Departemen-Departemen yang jumlah dan spesifikasinya
disesuaikan dengan kebutuhan
3. Pengurus
Cabang juga dilengkapi dengan Koordinator perguruan tinggi
4. Pengurus
Cabang dilengkapi dengan Penasihat/Pembina yang dipilih dengan
pertimbangan utamanya adalah loyalitas dan kepedulian terhadap organisasi
Pasal 15
Tugas dan Wewenang
1.
Tugas Cabang
a.
Melaksanakan keputusan Musyawarah
b.
Menjalankan konstitusi organisasi
c.
Menetapkan kebijaksanaan organisasi pada tingkat
Cabang sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi organisasi
d.
Menetapkan program kerja untuk jangka pendek dan
panjang
e.
Membuat dan menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban kegiatan pada Musyawarah Cabang
f.
Membantu Pengurus Pusat dalam meweujudkan eksistensi organisasi
pada tingkat Cabang
2.
Wewenang Cabang
a. Mengangkat
dan menetapkan anggota Luar Biasa berdasarkan ketetapan organisasi
b. Mengangkat
dan menetapkan satuan kepanitiaan pada tingkat Cabang
c. Menerima
Laporan Pertanggungjawaban dari satuan pelaksanaan tugas kepanitiaan Pada
tingkat Cabang
d. Menerima
dan mengajukan usul dalam hal skorsing dan pemecatan anggota
e.
Memberikan penghargaan atau cenderamata
kepada orang yang berhak karena jasa-jasanya
Pasal 16
C. Pengurus Komisariat
1.
Komisariat adalah wadah berhimpunnya pemuda
pelajar dan mahasiswa yang berasal dari masing-masing kecamatan dalam wilayah
kabupaten kolaka utara yang sementara
melaksanakan proses pendidikan dimana pengurus pusat berkedudukan.
Adapun komposisi pengurus sebagai berikut :
- Ketua Umum
- Ketua bidang
- Sekretaris Umum
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara
- Koordinator Desa
- Departemen-Departemen yang disesuaikan dengan kebutuhan Komisariat bersangkutan
Pasal 17
Tugas dan Wewenang
1. Tugas Komisariat :
a.
Melaksanakan keputusan Musyawarah Komisariat
b.
Menjalankan konstitusi organisasi
c.
Menetapkan kebijaksanaan organisasi pada tingkat
Komisariat sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi organisasi
d.
Menetapkan program kerja untuk jangka waktu
tertentu
e.
Membuat dan menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban kegiatan pada forum Musyawarah Komisariat
f.
Mengangkat dan menetapkan satuan kepanitiaan
pada tingkat Komisariat
g.
Menerima Laporan Pertanggungjawaban dari satuan
pelaksanaan tugas kepanitiaan pada tingkat Komisariat
h.
Membantu Pengurus Pusat dalam mewujudkan eksistensi organisasi
pada tingkat Komisariat
2. Wewenang Komisariat :
a.
Mengangkat dan menetapkan anggota Luar Biasa
berdasarkan ketetapan organisasi
b.
Mengangkat dan menetapkan satuan kepanitiaan
pada tingkat Komisariat
c.
Menerima Laporan Pertanggungjawaban dari satuan
pelaksanaan tugas kepanitiaan pada tingkat Komisariat
d.
Menerima dan mengajukan usul dalam hal skorsing
dan pemecatan anggota
e.
Memberikan penghargaan atau cenderamata kepada
orang yang berhak karena jasa-jasanya
BAB IV
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS ORGANISASI
Pasal 18
Pengurus
Pusat
Syarat-Syarat untuk menjadi
Pengurus Pusat :
1.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
dibuktikan dengan identitas Agama yang melekat pada setiap pelaku organisasi.
2.
Sehat Jasmani dan Rohani
3.
Berstatus mahasiswa aktif dibuktikan dengan
surat keterangan aktif sebagai mahasiswa dari jurusan yang bersangkutan dan
dibuktikan pula dengan kartu mahasiswa atau memiliki minimal dua (2) orang saksi.
4.
Pernah menjadi anggota HIPPERMAKU, mashi berstatus anggota aktif HIPPERMAKU
5.
Dinyatakan lulus dalam latihan Latihan Dasar
Kepemimpinan Tingkat I HIPPERMAKU (PP, Komisariat, cabang)yang dibuktikan
dengan lembaran kader I berlaku untuk MUSDA VI DAN MUSDA berikutnya.
6.
Mampu dan bersedia menjalankan tugas dan
tanggung jawab yang diamanahkan oleh
organisasi dibuktikan dengan surat pernyataan.
7.
Tidak pernah dikenai sanksi skorsing oleh HIPPERMAKU di buktikan dengan surat
keterangan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PP-HIPPERMAKU selama periode
kepengurusan.
8.
Mempunyai loyalitas dan kepedulian yang tinggi
terhadap organisasi di buktikan dengan surat pernyataan.
9.
Tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik
dimanapun yang dibuktikan dengan surat keterangan Bebas partai Politik dari
kantor kesbang dimana yang bersangkutan bertempat tinggal
Pasal 19
Pengurus
Cabang
Syarat-Syarat untuk menjadi PengurusCabang :
1
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
dibuktikan dengan identitas Agama yang melekat pada setiap pelaku organisasi.
2
Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat
keterangan jasmani dan rohani dari rumah sakit/puskesmas
3
Berstatus pemuda pelajar dan mahasiswa aktif
dibuktikan dengan surat keterangan aktif sebagai mahasiswa dari jurusan yang
bersangkutan dan dibuktikan pula dengan kartu mahasiswa.
4
Pernah menjadi anggota Pengurus CABANG Dibuktikan dengan surat
keputusan periode kepengurusannya.
5
Dinyatakan lulus dalam latihan Latihan Dasar Kepemimpinan
Tingkat I yang dibuktikan dengan lembaran kader I berlaku untuk MUSDA VI DAN
MUSDA berikutnya.
6
Bersedia dan Mampu menjalankan tugas dan
tanggung jawab yang diamanahkan oleh
organisasi dibuktikan dengan surat pernyataan.
7
Tidak pernah dikenai sanksi skorsing oleh PP-HIPPERMAKU
di buktikan dengan surat keterangan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PP-HIPPERMAKU
selama periode kepengurusan.
8
Mempunyai loyalitas dan kepedulian yang tinggi
terhadap organisasi di buktikan dengan surat pernyataan.
9
Tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik
dimanapun yang dibuktikan dengan surat keterangan Bebas partai Politik dari
kantor kesbang dimana yang bersangkutan bertempat tinggal.
10
Tidak rangkap jabatan dalam organisasi berbeda
Pasal 20
Pengurus
Komisariat
Syarat-Syarat untuk menjadi Pengurus Komisariat :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sehat Jasmani dan Rohani.
3. Berstatus mahasiswa aktif pada Perguruan Tinggi.
4. Bersedia dan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab yang
diamanahkan organisasi.
5. Orang Kolaka Utara atau yang
berdomisili diwilayah Kolaka Utara.
6. Mempunyai loyalitas dan kepedulian yang tinggi terhadap organisasi.
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI (DPO)
Pasal 21
S t a t u s
1.
Dewan Pertimbangan Organisasi merupakan lembaga
legislatif di tingkat Pusat
2.
Masa bakti Dewan Pertimbangan Organisasi
disesuaikan dengan masa bakti Pengurus
Pusat
3.
Dewan Pertimbangan Organisasi mengadakan sidang
sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam masa periode
Pasal 22
Kekuasaan dan Wewenang
1.
Mengontrol dan mengevaluasi kegiatan
Pengurus Pusat
2.
Memberikan saran kepada Pengurus Pusat baik diminta ataupun tidak
3.
Bersama-sama Pengurus Pusat mempersiapkan MUSDA
Pasal 23
Keanggotaan dan Pimpinan
1. Anggota
Dewan Pertimbangan Organisasi sebanyak (7) orang
2. Anggota
Dewan Pertimbangan Organisasi dipilih dalam MUSDA
3. Anggota
Dewan Pertimbangan Organisasi tidak boleh merangkap anggota Pengurus Pusat
4. Komposisi
Dewan Pertimbangan Organisasi terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil
Ketua
c. Sekretaris
d. Angota-anggota
Pasal 24
Syarat-syarat menjadi anggota Dewan
Pertimbangan Organisasi
1.
Bertakwa kepada Tuhan yang Maha esa
2.
Memiliki loyalitas terhadap PP-HIPPERMAKU
3.
Pernah menjadi anggota Pengurus HIPPERMAKU
Pasal 25
Tata Kerja Persidangan DPO
1.
Seluruh aktifitas Dewan dilaksanakan oleh
anggota Dewan
2.
Petunjuk Pelaksanaan tentang tata cara
penyampaian usul atau saran kepada Pengurus
Pusat ditetapkan oleh Dewan bersama Pengurus Pusat
3.
Rancangan tata cara penyampaian usul atau saran
diajukan oleh Dewan
4.
Sidang Pleno Dewan adalah inisiatif dari anggota
Dewan
5.
Sidang Pleno Dewan adalah sidang yang dihadiri
Pengurus Pusat
6.
Dewan pertimbangan Organisasi dapat melakukan
Sidang Pleno apabila dalam waktu enam (6) bulan Pengurus Pusat belum melaksanakan keputusan MUSDA.
BAB V
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 26
Usaha-Usaha
1. Memupuk rasa kekeluargaan, kesetiakawanan dengan
sesama anggotanya dan dengan organisasi lainnya
2. Meningkatkan
kesejahteraan anggota berdasarkan skala prioritas
3. Meningkatkan
kadar keilmuan dan membina potensi kreatif
4. Meningkatkan rasa kekeluargaan dengan para
penasehat dan tokoh masysrakat Kolaka Utara pada umumnya
5. Mengadakan usaha-usaha yang tidak bertentangan
dengan asas, sifat, fungsi, dan tujuan serta peraturan-peraturan organisasi
Pasal 27
Kegiatan-Kegiatan
Kegiatan
organisasi dibagi dalam Bidang-Bidang sebagai berikut :
A.
Kegiatan
untuk Departemen Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur yaitu :
1.
Kegiatan yang diprioritaskan pada upaya
pengembangan dan penguatan eksistensi organisasi
2.
Kegiatan yang berorientasi pada peningkatan SDM
dalam rangka mewujudkan kinerja aparat oraganisasi yang professional
B.
Kegiatan
untuk Departemen Olah Raga, dan Seni :
1.
Kegiatan yang diarahkan untuk tujuan terciptanya
hubungan kekeluargaan/persaudaraan antar sesama dan dengan pihak organisasi
lain yang dilandasi semangat sportifitas
2.
Kegiatan yang mengarah pada pengembangan bakat
dan minat
C.
Kegiatan
untuk Departemen Sosial, Politik dan Hak
Asasi Manusia yaitu :
1.
Kegiatan yang berorientasi pada pembaharuan
dinamika sosial yang ideal dalam tatanan kehidupan masyarakat
2.
Kegiatan yang berorientasi pada pemberdayaan
sikap politik dan kesadaran Hak Asasi Manusia.
D.
Kegiatan
untuk Departemen Keuangan dan Kewirausahaan yaitu :
1.
Kegiatan yang berorientasi pada usaha profit demi
kepentingan organisasi
2.
Kegiatan yang berorientasi pada terciptanya SDM
yang memiliki jiwa Kewirausahaan
E.
Kegiatan
untuk Departemen HUMAS dan Pengembangan Jaringan yaitu :
1.
Kegiatan yang bertujuan membina hubungan baik antar sesama anggota,
dengan pihak organisasi lain, dan dengan masyarakat pada umumnya
2.
Kegiatan yang bertujuan membina hubungan baik
dengan pihak pemerintah maupun swasta dalam rangka mewujudkan organisasi yang
mandiri dan professional
F.
Kegiatan
untuk Departemen Pendidikan dan Kekaderan yaitu :
1.
Kegiatan yang bersifat penalaran dan kajian
keilmuan dalam rangka mewujudkan terwujudnya kader-kader intelek
2.
Kegiatan yang bertujuan mendorong dan
memfasilitasi kader-kader berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang
yang lebih tinggi
G. Kegiatan untuk Departemen Pariwisata dan Lingkungan Hidup yaitu :
1.
Kegiatan yang memposisikan organisasi sebagai
mitra kritis bagi pemerintah dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan sumber
daya pariwisata
2.
Kegiatan yang memposisikan organisasi sebagai
mitra kritis bagi pemerintah dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan sumber
daya lingkungan hidup
H. Kegiatan untuk Departemen Agama dan Kebudayaan
1. Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas ketakwaan
kepada Allah Swt.
2. Kegiatan yang mengarah pada pelestarian
nilai-nilai luhur budaya masyarakat Kolaka Utara pada khususnya dan nilai-nilai
budaya bangsa Indonesia
pada umumnya
I. Kegiatan
lain selain bidang tersebut diatas adalah kegiatan yang sesuai dengan
lembaga-lembaga yang ada
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 28
1.
Keuangan organisasi diperoleh dari :
a.
Bantuan
swasta
b.
Sumbangan yang sifatnya halal dan tidak mengikat
c.
Bantuan pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
d.
Usaha-usaha lain yang diupayakan oleh
2.
Pengaturan keuangan HIPPERMAKU-Kolaka Utara,
selanjutnya diatur dalam PO
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 29
Lambang
1.
Lambang HIPPERMAKU adalah terdiri dari :
a. Bulan
dan Bintang
b.
Buku terbuka dan pena
c. Buah
cokelat di dalam gemgaman
d. Padi
dan cengkeh melingkupi ketiga poin tersebut di atas
Lambang
HIPPERMAKU dipergunakan pada acara resmi yang dilaksanakan oleh HIPPERMAKU
2
Jika dipasang pada baju seragam HIPPERMAKU diletakkan
pada saku sebelah kiri.
3
Warna lambang HIPPERMAKU sama dengan lambang Kabupaten Kolaka Utara
Pasal 30
Bendera
1.
Pengurus Pusat
1.
Bendera PP- HIPPERMAKU berwarna Hijauh, ditengahnya ada lambang HIPPERMAKU
2.
Ukuran bendera PP-HIPPERMAKU :
a. Panjang
200 CM
b. Lebar
150 CM
3.
Dibawah lambang PP–HIPPERMAKU tertulis PP- HIPPERMAKU, berwarna emas
4.
Bendera PP-HIPPERMAKU dipergunakan pada
acara-acara yang mengatasnamakan PP-HIPPERMAKU
5.
Memiliki renda berwarna emas
2. Pengurus
Cabang
1. Bendera DPC berwarna Hijuah
Muda, ditengahnya ada lambang HIPPERMAKU.
2. Ukuran bendera DPC :
a. Panjang 150 CM
b. Lebar 100 CM
3.Di atas lambang HIPPERMAKU tertulis “Pengurus Cabang”
4. Dibawah lambang HIPPERMAKU tertulis nama kedudukan cabang.
5. Bendera DPC HIPPERMAKU dipergunakan pada acara-acara yang
mengatasnamakan DPC
bersangkutan
3. Pengurus Komisariat
a.
Bendera Pengurus
Komisariat berwarna Hijauh Muda, ditengahnya ada lambang HIPPERMAKU
b.
Ukuran bendera Komisariat :
c.
Panjang 150 CM
d.
Lebar 100 CM
e.
Di atas lambang HIPPERMAKU tertulis
PENGURUS KOMISARIAT
f.
Dibawah lambang HIPPERMAKU tertulis nama
komisariat
g.
Bendera komisariat dipergunakan pada
acara-acara yang mengatasnamakan Komisariat
Pasal 31
Stempel
1. Stempel
Pengurus Pusat
a. Stempel untuk
ekspedisi surat :
- Stempel
berbentuk Segi lima
- Diameter
vertikal lingkaran dalam : 33 MM. diameter vertikal luar : 35 MM
- Diameter horizontal dalam: 32 MM. diameter horizontal luar: 34 MM-Didalam garis lingkaran dalam terdapat tulisan kalimat Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara
- Dibawah Lambang Bertuliskan HIPPERMAKU PENGURUS PUSAT
- Diameter horizontal dalam: 32 MM. diameter horizontal luar: 34 MM-Didalam garis lingkaran dalam terdapat tulisan kalimat Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara
- Dibawah Lambang Bertuliskan HIPPERMAKU PENGURUS PUSAT
b. Stempel untuk kartu
anggota
- Stempel berbentuk Segi Lima
- Diameter vertikal dalam : 1 CM
- Diameter vertikal luar : 0,9 CM
- Dibawah garis lingkaran
dalam terdapat tulisan kalimat Himpunan
Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara
- Di Bawah Lambang tulisan kata
HIPPERMAKU PENGURUS PUSAT
C. Stempel Panitia
a. Stempel Panitia berbentuk
persegi Empat panjang
b. Panjang 7 CM dan Lebar 2 CM
c. Di bagian ujung sebelah kiri terdapat gambar logo HIPPERMAKU yang
dibatasi dengan garis vertical di sebelah kanan gambar logo tersebut.
d. Di sebelah garis batas logo
terdapat garis tengah horizontal
e. Di bagian atas garis tengah
terdapat tulisan kalimat Panitia Pelaksana
f. Di bagian bawah garis tengah
terdapat tulisan kalimat PP HIPPERMAKU
2. Stempel Pengurus Cabang
a. Stempel Pengurus Harian
- Stempel berbentuk Elips
- Diameter vertikal dalam : 33 MM.
diameter vertikal luar : 35 MM
- Diameter horizontal dalam : 32 MM. diameter horizontal luar : 34 MM
- Diantara garis lingkaran dalam
dengan garis lingkaran luar bagian
tengah atas terdapat tulisan kalimat Pengurus
Cabang
- Dibawah Lambang garis lingkaran
dalam terdapat tulisan kalimat HIPPERMAKU
PENGURUS CABANG
b. Stempel untuk kartu
anggota
- Stempel berbentuk Segi Lima
- Diameter vertikal dalam : 1 CM
- Diameter vertikal luar : 0,9 CM
- Dibawah garis lingkaran
dalam terdapat tulisan kalimat Himpunan
Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara
- Di Bawah Lambang tulisan kata
HIPPERMAKU PENGURUS PUSAT
c. Stempel Panitia
- Stempel Panitia berbentuk persegi
panjang
- Panjang 7 CM dan Lebar 2 CM
- Di bagian ujung sebelah kiri terdapat
gambar logo HIPPERMAKU yang dibatasi
dengan garis vertikal di sebelah kanan gambar logo tersebut.
- Di sebelah kanan garis batas logo
terdapat kalimat Panitia Pelaksana
3. Stempel Pengurus Komisariat
a. Stempel Pengurus Harian
- Stempel berbentuk Segi Lima
- Diameter vertikal lingkaran dalam
: 32 MM. diameter vertikal luar : 34 CM
- Diameter horizontal dalam: 30 MM.
diameter horizontal luar: 32 MM
- Diantara garis lingkaran
dalam terdapat tulisan kalimat Himpunan
Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utarat
- Di Bawah Lambang garis lingkaran
dalam bagian bawah terdapat tulisan kalimat HIPPERMAKU – Pengurus Komisariat
- Di bagian tengah terdapat tulisan
nama Komisariat bersangkutan
b. Stempel untuk kartu
anggota
- Stempel berbentuk Segi Lima
- Diameter vertikal dalam : 1 CM
- Diameter vertikal luar : 0,9 CM
- Dibawah garis lingkaran
dalam terdapat tulisan kalimat Himpunan
Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara
- Di Bawah Lambang tulisan kata
HIPPERMAKU PENGURUS PUSAT
c. Stempel Panitia
- Stempel Panitia berbentuk persegi
panjang
- Panjang 7 CM dan Lebar 2 CM
- Di bagian ujung sebelah kiri terdapat gambar logo HIPPERMAKU yang dibatasidengan garis vertikal di sebelah
kanan gambar logo tersebut.
- Di sebelah kanan garis batas logo
terdapat kalimat Panitia Pelaksana
4.Stempel Lembaga Otonom diatur
dalam PO
Pasal
32
Jas
1. Pengurus
Pusat
a.Jas
jenis lengan panjang berwarna Hijau Muda
b. Di
bagian dada sebelah kanan terdapat nama dan jabatan pemilik
c. Di
bagian dada sebelah kiri terdapat lambang HIPPERMAKU
d. Di
bagian pangkal lengan kiri tertulis PP- HIPPERMAKU
e. Dibagian belakang jas tertulis Nama
PP-HIPPERMAKU
2.
Pengurus Cabang
a. Jas
jenis lengan panjang berwarna Hijau Muda
b. Di
bagian dada sebelah kanan terdapat nama dan jabatan pemilik
c. Di
bagian dada sebelah kiri terdapat lambang HIPPERMAKU
d. Di
bagian bawah lambing tertulis nama Cabang bersangkutan
e. Di
bagian pangkal lengan kiri tertulis PC HIPPERMAKU
3. Pengurus Komisariat
a. Jas jenis lengan panjang berwarna Hijau Muda
b. Di bagian dada sebelah kanan terdapat nama
dan jabatan pemilik
c. Di bagian dada sebelah kiri terdapat lambang
HIPPERMAKU
d. Di bagian bawah lambang tertulis nama
komisariat bersangkutan
e. Di bagian pangkal lengan kiri tertulis PK-HIPPERMAKU
Ditetapkan di :
LPTQ Makassar
Pada tanggal :
Pimpinan
Sidang
…………IKMAR NUR ST,…………. …ISLAM NUR SH,………………...
………………………………
Langganan:
Postingan (Atom)